Arahpublik.com - Pria berinisial JMW (24) diamankan Polda Metro Jaya terkait pembuatan situs web palsu Rabithah Alawiyah.
Aksi pelaku ialah memalsukan logo website asli dengan menjanjikan sertifikat daftar habib atau keturunan Nabi Muhammad Saw.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam sebuah keterangan.
"(Pelaku) membuat blog palsu, dan menjanjikan pembuatan sertifikat habib melalui jalur belakang," ujarnya, Sabtu (2/3/2024).
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari adanya website yang mengatasnamakan sebagai situs resmi dari organisasi Rabithah Alawiyah.
Laporan website berupa blogspot tersebut diterima pada Desember 2023 lalu.
"Sekitar bulan Desember 2023, korban mendapat informasi ada blogspot yang mengaku sebagai blogspot resmi milik organisasi Rabithah Alawiyah, yang mana di dalam blogspot tersebut berisi tentang nasab semua habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah," tutur Ade Safri.
Ia mengatakan, JMW memalsukan logo website resmi Rabithah Alawiyah.
Dalam aksinya, pelaku menawarkan penulisan nama sertifikat di Rabithah Alawiyah dengan tarif senilai Rp4 juta.
"Kemudian seseorang yang memiliki blogspot tersebut menawarkan apabila ada orang yang ingin namanya terdaftar di Rabithah Alawiyah bisa mengurus melalui jalur belakang (jalur tidak resmi) di blogspot tersebut, dengan biaya sebesar Rp4 juta sehingga namanya bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah," kata Ade Safri.
Atas perbuatannya, JMW telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.