religi

Pembuat Situs Web Palsu Rabithah Alawiyah Diamankan Polda Metro Jaya, Pelaku Palsukan Sertifikat Keturunan Nabi Muhammad

Sabtu, 2 Maret 2024 | 21:39 WIB
Ilustrasi web palsu. (Foto: Freepik/image by freepik)

Arahpublik.com - Pria berinisial JMW (24) diamankan Polda Metro Jaya terkait pembuatan situs web palsu Rabithah Alawiyah.

Aksi pelaku ialah memalsukan logo website asli dengan menjanjikan sertifikat daftar habib atau keturunan Nabi Muhammad Saw.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam sebuah keterangan.

"(Pelaku) membuat blog palsu, dan menjanjikan pembuatan sertifikat habib melalui jalur belakang," ujarnya, Sabtu (2/3/2024).

Baca Juga: Soroti Kasus Bullying di Sekolah, Jokowi: Sekolah Harus Jadi Sumah yang Aman, Jangan Ada Siswa yang Ketakutan

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari adanya website yang mengatasnamakan sebagai situs resmi dari organisasi Rabithah Alawiyah.

Laporan website berupa blogspot tersebut diterima pada Desember 2023 lalu.

"Sekitar bulan Desember 2023, korban mendapat informasi ada blogspot yang mengaku sebagai blogspot resmi milik organisasi Rabithah Alawiyah, yang mana di dalam blogspot tersebut berisi tentang nasab semua habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah," tutur Ade Safri.

Baca Juga: Kemenhub Imbau Masyarakat Ikuti Program Mudik Gratis 2024, Ini Jadwal Pendaftaran dan Keberangkatannya

Ia mengatakan, JMW memalsukan logo website resmi Rabithah Alawiyah.

Dalam aksinya, pelaku menawarkan penulisan nama sertifikat di Rabithah Alawiyah dengan tarif senilai Rp4 juta.

"Kemudian seseorang yang memiliki blogspot tersebut menawarkan apabila ada orang yang ingin namanya terdaftar di Rabithah Alawiyah bisa mengurus melalui jalur belakang (jalur tidak resmi) di blogspot tersebut, dengan biaya sebesar Rp4 juta sehingga namanya bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah," kata Ade Safri.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Dalam Kasus Bullying di SMA Tangsel, Status Anak Vincent dan 7 Lainnya ABH

Atas perbuatannya, JMW telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Halaman:

Tags

Terkini