Arahpublik.com - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengimbau agar calon jemaah haji tidak menggunakan visa ziarah.
Sebab, Pemerintah Arab Saudi hanya bakal mengakui visa haji. Karena itu, visa bentuk lain sangat beresiko.
Hal itu diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz.
"Visa yang diakui oleh Pemerintah Arab Saudi dan diakui berdasarkan UU di Indonesia, untuk menjalankan ibadah haji, visanya harus haji. Visa dalam bentuk lain tidak bisa, dan (kalau digunakan) terlalu beresiko," ujarnya, Sabtu (23/3/2024).
Baca Juga: Surya Paloh Ucap Selamat, Prabowo Subianto Langsung Temui Ketum Nasdem
Selain itu, pria yang akrab disapa Gus Alex itu meminta agar masyarakat melakukan cek terlebih dahulu sebelum berangkat.
"Oleh karena itu saya mengimbau kepada umat muslim Indonesia tolong perhatikan benar visa itu. Jangan kemudian, asal visa, bisa berangkat. Harus dicek visa haji atau ziarah," katanya.
Gus Alex mengatakan, dalam penyelenggaraan haji, ada jemaah yang mendapatkan visa resmi melalui pemerintah Arab Saudi atau dikenal dengan visa mujamalah.
Mujamalah ini merupakan visa yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada konteks membangun diplomasi atau hubungan baik antar dua negara, visa ini mengakomodasi penyelenggaraan haji.
Baca Juga: Beri Ucapan Selamat, Presiden China Xi Jinping Ingin Bertemu Prabowo Secepatnya
"Jika visanya haji, silakan berangkat, tentu melalui proses haji khusus atau reguler atau melalui mujamalah tadi. Kalau visanya diluar itu, terlalu beresiko," tuturnya.
Apabila calon jemaah haji nekat menggunakan visa ziarah, jemaah akan dihadapkan pada risiko terbesar, yakni dapat dideportasi.
"Resiko terbesar dideportasi," ucap Gus Alex.
Selain itu, pelaksanaan haji mensyaratkan adanya tasreh untuk bisa masuk ke Arafah.