Baca Juga: Usai Penetapan Prabowo-Gibran, Partai Perindo Sampaikan 4 Hal, Ketiga Siap Menatap ke Depan
"Untuk terlapor belum (diperiksa). Untuk sementara kami harus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujarnya.
Lebih lanjut Wira mengungkapkan pelapor dalam kasus ini atas nama Farhat Abbas.
Pengacara itu melaporkan Pendetaa Gilbert ke Polda Metro Jaya pada 16 April 2024 lalu.***