Arahpublik.com - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) akan memberikan sanksi terhadap agen travel yang memberangkatkan 37 WNI asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan dengan menggunakan visa haji palsu.
Penyataan tersebut disampaikan Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas seusai bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Selasa (4/6/2024).
"Pasti akan kita kasih sanksi," ucapnya.
Yaqut mengatakan, pihaknya telah mengingatkan untuk tidak menggunakan visa di luar visa haji resmi.
Sebab, menurutnya, larangan ini sudah disampaikan juga oleh pemerintah Arab Saudi.
"Ya kan sudah kita ingatkan. Menteri Haji Kerajaan Saudi Arabia juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Maka pemerintah Arab Saudi akan bertindak tegas," tuturnya.
Yaqut sudah mengingatkan, visa yang melalui pemerintah yaitu visa reguler dan visa khusus.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Timnas Indonesia, DPR RI Sepakati Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven
"Saya juga sudah sampaikan, jangan berangkat haji tanpa menggunakan visa resmi haji. Yang melalui pemerintah itu reguler dan khusus saja," ujarnya.
"Di luar itu, pasti akan menjadi masalah dan terbukti sekarang. Jadi jemaah kita ada yang kena aturan yang diberlakukan," lanjutnya.
Baca Juga: Diduga Miliki Informasi Penting Terkait Buronan Harun Masiku, Seorang Mahasiswa Diperiksa KPK
Sebelumnya, sebanyak 34 WNI asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap di Madinah lantaran menggunakan visa haji palsu.
Tiga dari 34 orang WNI yang berperan sebagai kordinator tetap ditahan pihak keamanan Arab Saudi.***