"Namun, karena kasus judi online ini materi spesifik, ke depan, materi ini juga akan menjadi materi penting dalam Bimbingan Perkawinan,” sambungnya.
Selain penghulu, materi ini juga mesti menjadi bahan edukasi dan bimbingan kepada jemaah binaan Penyuluh Agama Islam se-Indonesia.
Anwar menyebut upaya ini merupakan bentuk dukungan terhadap Satgas Judi Online yang dibentuk pemerintah untuk menangani masalah darurat judi online.
Baca Juga: Kepala Dintanpan Rembang Minta Petani yang Gagak Panen Akibat Kekeringan Ajukan Klaim Asuransi
Sebab, menurutnya, perjudian kerap memikat orang dengan harapan kemenangan dan kekayaan instan.
Namun, kenyataannya, perjudian lebih banyak membawa kekalahan dan kemiskinan.
“Banyak orang tergoda oleh janji-janji manis kemenangan. Mereka berpikir bisa mengubah nasib dalam sekejap, tetapi yang mereka dapat justru adalah kerugian besar,” katanya.
Baca Juga: Negara-negara Ini Dipastikan Lolos ke Babak 16 Besar EURO 2024, Berikut Jadwal Lengkapnya
Seperti diketahui, kewajiban Bimwin bagi calon pengantin (Catin) telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024.
Hal ini merupakan langkah konkret yang patut diapresiasi. Aturan ini, mulai diberlakukan penghujung Juli mendatang.
Kewajiban mengikuti Bimwin bagi calon pengantin merupakan upaya preventif yang sangat diperlukan.
Baca Juga: Gerebek 3 Lokasi Operasi Judi Online Modus Game, Polisi Tetapkan 11 Tersangka dan 1 DPO
Dengan Bimwin, calon pengantin akan dibekali pengetahuan dan keterampilan yang esensial untuk membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah.
Langkah ini juga diharapkan dapat menekan angka perceraian yang selama ini menjadi tantangan besar bagi masyarakat Indonesia.***