Selanjutnya, produk olahan daging Dam dapat mudah masuk ke Indonesia, sehingga kendala serupa yang terjadi pada tahun 2023 lalu tidak terulang lagi.
"Upaya ini merupakan hasil rapat BPJPH bersama sejumlah stakeholder, seperti Kemenko PMK, BPOM, Ditjen PHU, BPJPH dan Baznas di Dakker Makkah pada 18 Juni 2024 lalu. Kita berkomitmen agar rumah potong hewan dan perusahaan di Arab Saudi dapat melakukan proses produk halal untuk menghasilkan produk olahan daging Dam tersebut, di mana selanjutnya produk dapat dengan mudah dikirim ke Indonesia dan disalurkan kepada yang berhak menerimanya." tuturnya.***
Baca Juga: Beri Sinyal Akan Gantung Sepatu, Cristiano Ronaldo: Tak Diragukan Lagi, Ini EURO Terakhir