religi

Organisasi JI Bubarkan Diri Kembali ke Pangkuan NKRI, Kemenag Apresiasi Kinerja Densus 88

Sabtu, 6 Juli 2024 | 13:51 WIB
Sejumlah petinggi Al-Jamaah Al-Islamiyah (JI) menyatakan kembali ke NKRI. (Foto: Dok. Kemenag)

Arahpublik.com – Organisasi Al-Jamaah Al-Islamiyah (JI) membubarkan diri dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pembubaran tersebut diumumkan melalui sebuah rekaman video yang memuat pernyataan terkait hasil kesepakatan majelis para senior dengan para pimpinan lembaga pendidikan dan pondok pesantren yang berafiliasi dengan Al-Jamaah Al-Islamiyah.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Agama bidang Radikalisme dan Intoleransi, Nuruzzaman pun mengapresiasi kinerja pihak Densus 88.

“Kami mengapresiasi Densus 88 AT Polri yang berhasil hingga Jamaah Islamiyah membubarkan diri dan kembali ke pangkuan NKRI,” katanya.

Baca Juga: Tendangan Joao Felix Bentur Tiang Gawang Saat Adu Penalti, Portugal Tersingkir oleh Prancis di Perempat Final EURO 2024

Selain itu, sikap tegas para petinggi JI yang mengaku salah juga patut diapresiasi.

“Para petinggi JI sudah menyatakan bahwa selama ini mereka khilaf dan paham mereka salah. Saya kira sikap tegas JI untuk kembali ke NKRI patut diapresiasi,” tutur Nuruzzaman.

Ia pun menegaskan, Kementrian Agama (Kemenag) akan senantiasa melakukan pendampingan kurikulum terhadap sejumlah pesantren yang sebelumnya terafiliasi dengan JI.

“Pesantren dan Lembaga Pendidikan yang selama ini terafilisasi dengan JI juga sudah menyatakan kesiapannya untuk menggunakan kurikulum pendidikan yang dirumuskan negara. Ini perlu didampingi oleh jajaran Kementerian Agama,” ucapnya.

Baca Juga: Inovasi Kemenag Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024: Salah Satunya Penyediaan Produk Makanan dan Minuman Halal

Berikut pernyataan sikap dan pembubaran JI yang disampaikan melalui rekaman video.

Hasil kesepakatan Majelis para senior dengan para pimpinan lembaga pendidikan dan pondok pesantren yang berafiliasi dengan Al Jamaah Al Islamiyah:

1. Menyatakan pembubaran Al Jamaah Al Islamiyah dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Menjamin kurikulum dan materi ajar terbebas dari sikap tatharruf dan merujuk kepada paham Ahli Sunnah wal Jamaah.

Halaman:

Tags

Terkini