Arahpublik.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, daya rusak yang ditimbulkan akibat judi online sama dengan minuman keras (miras) dan narkoba.
Karena itu, pemerintah diminta agar tidak memberikan ruang terhadap judi online jenis apa pun, baik yang terang-terangan maupun yang terselubung.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh di Jakarta.
"Jangan ada ruang toleransi sedikitpun terhadap potensi penyebaran judi online mau secara terang-terangan maupun terselubung," ujarnya, Sabtu (27/7/2024).
Asrorun mengatakan, judi online terselubung kerap dijumpai pada berbagai platform digital, seperti tebak-tebakan skor bola hingga berupa undian berhadiah.
Namun demikian, dia menyebutkan, judi online dapat merusak mental masyarakat.
"Dan juga menyedot uang masyarakat di tengah kondisi sulit seperti ini. Itu yang saya kira perlu diantisipasi," katanya.
Selain itu, Asrorun juga meminta agar sejumlah game yang bisa dimaknai game online juga tidak diberi ruang.
"Termasuk juga game-game online yang terisi konten-konten yang bisa dimaknai sebagai judi online," tuturnya.
Selanjutnya, Asrorun menyatakan, perjudian jelas dilarang dalam Al-Qur'an.
Bahkan, perjudian disandingkan daya rusaknya dengan minuman keras (miras) dan narkoba.
"Itu di-mention langsung oleh Al-Quran disandingkan dengan minuman keras dan narkoba. Dua hal ini memiliki efek destruksi dan daya rusak masyarakat yang sangat tinggi," ucapnya.