• Minggu, 24 November 2024

Pencabulan Terhadap Anak Kian Marak, Ini Analisis Tentang Kategori Pelaku, Modus dan Cara Perlindungan yang Tepat

- Minggu, 22 September 2024 | 00:30 WIB
 Ilustrasi seorang anak yang sedang tertidur.    (Foto: Unsplash.com/AnnieSpratt)
 Ilustrasi seorang anak yang sedang tertidur. (Foto: Unsplash.com/AnnieSpratt)

Baca Juga: Info Lengkap Tentang Pameran Otomotif GIIAS Bandung 2024: Jadwal, Harga Tiket hingga Program Menarik Bagi Pengunjung

Kategori Pelaku Pencabulan Terhadap Anak

Menurut Akademisi di Universitas Indonesia Topo Santoso, dalam bukunya yang berjudul Seksualitas Dan Hukum Pidana, menuturkan bahwa pelaku pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur atau disebut dengan child molester, dapat digolongkan ke dalam lima kategori, yaitu:

Immature

Baca Juga: Pameran Otomotif GIIAS Bandung 2024 Dihelat, Ini 6 Program Menarik Bagi Pengunjung, Ada Panggung Hiburan hingga Kuliner Lho!

Yaitu para pelaku melakukan pencabulan yang disebabkan oleh ketidakmampuan mengidentifikasikan diri mereka dengan peran seksual sebagai orang dewasa.

Frustrated

Pelaku melakukan kejahatannya (pencabulan) sebagai reaksi melawan frustasi seksual yang sifatnya emosional terhadap orang dewasa. Sering terjadi mereka beralih kepada anak-anak mereka sendiri (incest) ketika merasa tidak seimbang dengan istrinya.

Baca Juga: Dualisme Kepemimpinan Kadin Indonesia, Inilah Pentingnya Manajemen Konflik Sebuah Organisasi

Sociopathic

Para pelaku pencabulan yang melakukan perbuatan dengan orang yang sama sekali asing baginya, suatu tindakan yang keluar dari kecenderungan agresif yang terkadang muncul.

Pathological

Baca Juga: Ini 4 Fakta Unik Jelang MotoGP Mandalika 2024, Salah Satunya Balapan Menantang di Tepi Laut

Pelaku pencabulan yang tidak mampu mengontrol dorongan seksual sebagai hasil psikosis, lemah mental, kelemahan organ tubuh atau kemerosotan sebelum waktunya (premature senile deterioration).

Pencabulan Lewat Internet

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Journal USD, Jurnal UM Buton, Journals USM, Pusiknas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X