• Kamis, 21 November 2024

Pencabulan Terhadap Anak Kian Marak, Ini Analisis Tentang Kategori Pelaku, Modus dan Cara Perlindungan yang Tepat

- Minggu, 22 September 2024 | 00:30 WIB
 Ilustrasi seorang anak yang sedang tertidur.    (Foto: Unsplash.com/AnnieSpratt)
 Ilustrasi seorang anak yang sedang tertidur. (Foto: Unsplash.com/AnnieSpratt)

Perlu diketahui, terdapat dua tahapan pertama pada aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur melalui jaringan media internet.

Baca Juga: Prabowo dan SBY Ngopi Bareng di Kertanegara: Optimis Bersama-sama Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

Pertama, tahap pembentukan pertemanan dan pembentukan hubungan. Pelaku grooming mengumpulkan informasi mengenai anak, memonitor celah kerentanan yang ada pada anak, dan menggunakan informasi tersebut untuk menjadikan anak yang telah dipantau sebagai target utama.

Kemudian, pelaku masuk pada tahap pertimbangan risiko. Pada tahap ini pelaku akan melihat risiko apakah pelaku dapat terdeteksi dan menilai apakah kerahasiaan percakapan antara pelaku dan korban akan aman.

Jika dirasa aman, pelaku melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu tahap eksklusivitas yang mana pada tahap ini pelaku akan membuat perasaan eksklusif kepada anak dengan memberikan kedekatan dan rasa nyaman.

Baca Juga: Pengumuman! Pertandingan Timnas U20 Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U20 2025 Dialihkan ke Stadion Madya Senayan

Pelaku dapat memasuki tahap terakhir yaitu tahap seksual. Pada tahap ini pelaku akan melakukan tujuannya yaitu melecehkan atau mengeksploitasi korban secara seksual pada percakapan online mereka.

Cara Perlindungan Terhadap Anak

Penting untuk berupaya melindungi anak dari perbuatan kesusilaan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Akui Ada Masalah, Menpora Dito Minta Maaf di Malam Penutupan PON Aceh-Sumut 2024

Pastikan seseorang tidak melakukan perbuatan persetubuhan dengan anak dengan cara kekerasan ataupun ancaman kekerasan, sebagaimana yang terkandung di dalam pasal 81 ayat 1.

Perbuatan persetubuhan dengan anak dengan cara apapun merupakan pelanggaran undang-undang. Misalnya, membujuk, merayu, menipu anak untuk diajak bersetubuh yang diatur dalam pasal 81 ayat 2.

Orang tua dapat melarang orang lain yang dinilai dapat melakukan pencabulan terhadap anak dengan cara apapun.

Modus yang terjadi pada umumnya adalah dengan cara kekerasan, ancaman kekerasan, membujuk, menipu anak di bawah umur.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Journal USD, Jurnal UM Buton, Journals USM, Pusiknas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X