Perlu diketahui, terdapat dua tahapan pertama pada aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur melalui jaringan media internet.
Baca Juga: Prabowo dan SBY Ngopi Bareng di Kertanegara: Optimis Bersama-sama Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
Pertama, tahap pembentukan pertemanan dan pembentukan hubungan. Pelaku grooming mengumpulkan informasi mengenai anak, memonitor celah kerentanan yang ada pada anak, dan menggunakan informasi tersebut untuk menjadikan anak yang telah dipantau sebagai target utama.
Kemudian, pelaku masuk pada tahap pertimbangan risiko. Pada tahap ini pelaku akan melihat risiko apakah pelaku dapat terdeteksi dan menilai apakah kerahasiaan percakapan antara pelaku dan korban akan aman.
Jika dirasa aman, pelaku melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu tahap eksklusivitas yang mana pada tahap ini pelaku akan membuat perasaan eksklusif kepada anak dengan memberikan kedekatan dan rasa nyaman.
Pelaku dapat memasuki tahap terakhir yaitu tahap seksual. Pada tahap ini pelaku akan melakukan tujuannya yaitu melecehkan atau mengeksploitasi korban secara seksual pada percakapan online mereka.
Cara Perlindungan Terhadap Anak
Penting untuk berupaya melindungi anak dari perbuatan kesusilaan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Akui Ada Masalah, Menpora Dito Minta Maaf di Malam Penutupan PON Aceh-Sumut 2024
Pastikan seseorang tidak melakukan perbuatan persetubuhan dengan anak dengan cara kekerasan ataupun ancaman kekerasan, sebagaimana yang terkandung di dalam pasal 81 ayat 1.
Perbuatan persetubuhan dengan anak dengan cara apapun merupakan pelanggaran undang-undang. Misalnya, membujuk, merayu, menipu anak untuk diajak bersetubuh yang diatur dalam pasal 81 ayat 2.
Orang tua dapat melarang orang lain yang dinilai dapat melakukan pencabulan terhadap anak dengan cara apapun.
Modus yang terjadi pada umumnya adalah dengan cara kekerasan, ancaman kekerasan, membujuk, menipu anak di bawah umur.***
Artikel Terkait
Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Tunjukan Bahaya Pornografi dalam Dunia Anak, Orang Tua Wajib Ketahui Hal Penting Ini!
Sederat Kisah Viral Murid Menikahi Guru di Indonesia, Intip Pasangan yang Lagi ‘Anget’ di Kaltim
Viral Pernyataan Kontroversi Mantan Dubes RI Peter Gontha Soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Ini Pembelaan PSSI dan Kebijakan FIFA
Geger! Wasit Ditinju Pemain Sepak Bola dalam Ajang PON 2024, Ini Deretan Kasus Serupa yang Pernah Viral di Indonesia
Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Tunjukan Bahaya Pornografi dalam Dunia Anak, Orang Tua Wajib Ketahui Hal Penting Ini
Viral! Jalur Puncak Bogor Macet Parah, Inilah 7 Fakta yang Wajib Diketahui
Viral Fenomena Berburu Labubu, Intip 6 Fakta Unik Boneka Kesukaan Lisa BLACKPINK
iShowSpeed Datang ke Indonesia, Ini 4 Fakta hingga Viral di Media Sosial, Salah satunya Baju Arhan
Viral! Bjorka Dituding Bocorkan 6 Juta NPWP Termasuk Milik Jokowi, Gibran dan Kaesang: Tak Perlu Panik, Begini Langkah Mitigasinya