suara-publik

Polisi Akhrinya Ciduk Pria yang Kalungkan Bendera Merah Putih ke Leher Anjing  

Selasa, 15 Agustus 2023 | 17:20 WIB
Seorang pria mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing. (Foto: @fakta.beriita)

 

Arahpublik.com - Polisi akhirnya menciduk seorang pria yang mengalungkan Bendera Merah Putih di leher anjing. Sebab, tindakan ini telah membuat heboh warganet. Hal ini sebagaimana unggahan video Instagram @fakta.beriita, Minggu (12/8/2023)

Dalam video tersebut, seorang pria terlihat mengalungkan bendera merah putih. Sontak, hal ini memicu kemarahan netizen dan mengundang banyak reaksi para warganet. 

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau. Setelah ditelusuri, ternyata pria berinisial RH tersebut merupakan karyawan PT SAS Kabupaten Bengkalis, Riau. 

Berdasarkan informasi yang didapat, RH merupakan warga asal Penjaringan Jakarta. Dia merupakan Wakil Kepala Tata Usaha di PT SAS. 

Baca Juga: Tinjau Raimuna Nasional XII, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Berseragam Pramuka Lengkap

Saat diciduk, tersangka meminta maaf pada seluruh masyarakat Indonesia. Dia menyebut bahwa tidak bermaksud menghina dan merendahkan sang merah putih. 

“Sebelumnya saya mau minta maaf ke semua masyarakat di indonesia yang merasa tersakiti atas insiden ini. Tak ada maksud saya untuk menghina dan merendahkan sang merah putih, saya melakukan hal tersebut, karena saya dibawah spontanitas," tutur RH.

Ia mengaku hanya ingin meningkatkan semangat kemerdekaan di bulan ini. Sekarang, dia menyadari tindakan tersebut tidak tepat.

"Saya ingin menaikkan semangat acara 17an tersebut, kalau bisa semua tempat dipasangkan bendera merah putih tersebut. Saya menyadari bahwa sekarang pemasangan tidaklah tepat. Mohon maaf atas insiden ini. Saya bersedia menerima konsekuensi yang berlaku sesuai dengan undang-undang,” ujarnya. 

Usia kejadian tersebut, pihak Kapolres Bengkalis AKBP Bimo sudah mengamankan pelaku yang dianggap sudah menghina simbol negara. 

Baca Juga: Al Ettifaq Unggul 2-1 Atas Al Nassr, Ronaldo Absen?

RH dinyatakan melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

Atas perilakunya, RH akan dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda sebanyak Rp500 juta.

Halaman:

Tags

Terkini