Bahkan, mereka menyita peralatan milik kantor Al Jazeera tak lama setelah keputusan pemerintah untuk menutup lembaga penyiaran tersebut.
Knesset, atau parlemen Israel, mengeluarkan undang-undang yang mengizinkan penutupan televisi Al Jazeera.
Berdasarkan undang-undang tersebut, Menteri Komunikasi Israel diberi wewenang untuk menutup jaringan asing yang beroperasi di Israel dan menyita peralatan mereka.
Hal ini diputuskan lantaran Israel menilai siaran tersebut merupakan bahaya nyata bagi keamanan negara mereka.
Baca Juga: Usai Gelar Perkara, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus Kematian Taruna STIP Jakarta
Media kabar Al Jazeera, diketahui memiliki kantor di Israel dan tim koresponden yang bekerja sepanjang tahunnya.
Media kabar ini juga dengan rutin meliput perang Israel yang sedang berlangsung di Jalur Gaza, yang telah menewaskan hampir 34.700 orang sejak 7 Oktober 2023.
Adanya kabar pemberhentian media Al Jazeera di Israel menuai kecaman dari berbagai pihak, di antaranya PBB dan kantor pusat Al Jazeera.***