Arahpublik.com - Kasus pencabulan terhadap anak, kian marak terjadi di Indonesia. Kenali modusnya dan cara perlindungan yang tepat. Simak ulasannya.
Pada tahun 2022, Pusiknas Polri mencatat lebih dari 400 kasus pencabulan terhadap anak yang ditangani polisi hanya dalam kurun waktu tiga pekan.
Terbaru, kasus seorang asisten rumah tangga (ART) diduga mencabuli dua anak majikannya di Kota Bandung, pada Selasa, 3 September 2024.
Polrestabes Bandung mengungkap kasus pencabulan ini dilakukan pria berinisial AF (44) terhadap dua anak berjenis kelamin laki-laki, berusia 11 tahun dan 7 tahun.
"Anaknya bercerita ke orang tuanya bahwa yang bersangkutan menerima perlakuan yaitu berupa dipeluk kemudian dipegang kemaluannya," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung AKP Siska Arina kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung.
Selain di Bandung, kasus pencabulan juga dialami oleh seorang siswi SD di Wonogiri yang diduga mengalami pencabulan selama setahun lebih.
Diketahui, pihak kepolisian setempat juga telah 3 kali memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor, sejak tanggal 9, 19 dan 30 Agustus 2024.
Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengungkapkan bahwa polisi masih memburu pelaku pencabulan tersebut.
Berdasarkan keterangan, pencabulan terjadi selama kurun waktu Februari 2023 hingga Juli 2024.
Kasus-kasus di atas menunjukkan betapa pentingnya undang-undang maupun peraturan pemerintah pengganti undang-undang, untuk memberi tindakan tegas terhadap tindakan pencabulan terhadap anak.
Salah satu peraturan itu adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, yang diterbitkan pemerintah dalam upaya melakukan perlindungan terhadap anak.
Tapi, apakah itu sudah cukup? Mari ketahui lebih dalam tentang kategori pelaku pencabulan terhadap anak hingga cara perlindungan yang tepat di bawah ini.